> >

Siap-siap! KPK Bakal Dalami Laporan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Penanganan Covid-19

Hukum | 20 November 2021, 13:51 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: Kompas. tv/Ant/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami dengan cara yang lain, yakni terkait pengadaan barang dan jasa. 

Pendalaman tersebut, lanjut Alex, tentu berkoordinasi dengan kementerian. 

"Kami akan mendalami pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK," kata Alex dikutip dari Antara, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: KPK Dalami Perusahaan Tambang Amran Sulaiman Pada Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp2,7 T

Alex mengatakan, PPATK hanya menginfomasikan soal transaksi mencurigakan tersebut yang selanjutnya akan didalami KPK.

PPATK, tambah Marwata, sekadar memotret terkait transaksi yang diduga mencurigakan kemudian dilaporkan kepada KPK.

Tidak sampai menunjukkan atau mengungkap apakah ini korupsi atau tidak, tetapi dilihat dari profil-profil yang disampaikan. 

Alex memisalkan PPATK melaporkan bahwa hal mencurigakan tertentu ada kaitannya dengan pengadaan penanganan pandemi.

"Entah pengadaan bansos dan lain sebagainya. itu yang sedang kami dalami," kata Alex.

Tidak hanya dari PPATK, ia mengungkapkan lembaganya menerima informasi dari masyarakat soal penyimpangan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Sebetulnya tidak hanya dari PPATK kalau menyangkut dugaan terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa, masyarakat juga menginformasikan kepada KPK, baik yang terjadi di daerah maupun di kementerian/lembaga ada informasi yang disampaikan masyarakat. Tentu itu akan kami 'combine' dengan laporan PPATK yang proaktif terutama," ucap Alex.

Baca Juga: KPK: Pernyataan Arteria Dahlan soal Penegak Hukum Tidak Bisa Kena OTT Bertentangan dengan UU

Alex mengatakan beberapa laporan PPATK itu atas permintaan penyidik, misalnya dalam penanganan kasus pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat.

"Kami minta PPATK terkait dengan profil para pihak dan para tersangka yang sudah kami tetapkan, itu permintaan. Biasanya untuk memperkuat pembuktian penyidikan tetapi kalau yang proaktif dari PPATK itu bukan atas permintaan KPK tetapi dia mendapat informasi dari lembaga keuangan dibuka ini profilnya, sepertinya mencurigakan, nah itu yang disampaikan kepada KPK. Itu yang akan kami dalami," tuturnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Suap Proyek

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU