Dear Warga Jakarta, Kepo Soal Besaran UMP DKI 2022? Ini Jawaban Wagub Riza Patria
Sosial | 20 November 2021, 12:54 WIBSebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, dari hitung-hitungan Kemnaker kenaikan UMP tahun 2022 hanya berkisar 1,09 persen.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, angka 1,09 persen adalah angka simulasi kenaikan UMP dengan aturan baru turunan omnibus law cipta kerja.
Ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen, bagi daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum.
Baca Juga: Penasaran dengan Besaran UMP Jabar Tahun Depan? Ridwan Kamil: Pasti Naik
Sedangkan bagi perusahaan, terdapat sanksi pidana.
Para Gubernur juga memiliki batas waktu hingga 21 November 2021 untuk mengumumkan upah minimum provinsi.
Penulis : Gading Persada Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV