> >

Mahfud MD Sebut Kedudukan MUI Sangat Kokoh, Tidak Bisa Sembarangan Dibubarkan

Update | 20 November 2021, 11:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat karena disebut dalam perundang-undangan sehingga tidak bisa sembarangan dibubarkan. (Sumber: ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat karena disebut dalam perundang-undangan sehingga tidak bisa sembarangan dibubarkan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).

Dia menyebut beberapa perundang-undangan yang menyebut nama MUI di dalamnya, antara lain Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Baca Juga: Jubir Wapres Sebut MUI Tidak Bisa Dibubarkan Hanya karena Ada Oknum yang Diduga Terlibat Terorisme

“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” cuit Mahfud.

Mengenai penangkapan seorang anggota pengurus MUI atas dugaan terlibat terorisme, Mahfud mengatakan teroris dapat ditangkap di mana pun.

Teroris, kata dia, dapat ditangkap di hutan, mal, gereja, rumah, masjid, dan tempat-tempat lain.

"jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI," lanjutnya.

“Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka.”

Mahfud juga meminta agar jangan ada pikiran bahwa MUI perlu dibubarkan hanya karena salah seorang pengurusnya diduga teroris.

Dia juga menyebut ada provokasi yang mengatakan bahwa pemerintah melalui Densus 88 tengah menyerang MUI.

Baca Juga: Stafsus Presiden: MUI Sangat Dibutuhkan Umat, Jangan Kesalahan Personal Dibebankan pada Organisasi

Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI". Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa.”

Sebelumnya pada Jumat (19/11/2021), Masduki Baidlowi, juru bicara Wakil Presiden RI, mengatakan pengurus MUI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme, Ahmad Zain An-Najah, tidak berkaitan dengan kiprah MUI selaku lembaga.

"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Masduki di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara, seperti dikutip dari Antara.

Masduki, yang juga merupakan Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi, menegaskan bahwa keterlibatan pengurus MUI terduga teroris tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI.

Menurutnya, hal itu tidak menyebabkan MUI harus dibubarkan, melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.

"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan?”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU