Catat! Ini Keputusan Musyawarah Ulama Pesantren Soal Sunat Perempuan: Harus Dicegah, Banyak Mudarat
Agama | 20 November 2021, 10:42 WIB“Khitan telah disepakati seluruh ulama diperuntukkan bagi laki-laki berdasarkan dalil yang sahih dan sharih dan menemukan dukungannya dalam perkembangan dunia medis,” tambahnya.
Poin rekomendasi lainnya, sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan melindungi kelompok lemah dan rentan (anak-anak) maka praktik memerintahkan dan melakukan P2GP dilarang keras oleh agama, kecuali untuk kemaslahatan pada kasus-kasus tertentu saja sesuai dengan pertimbangan medis.
Sebagaimana diketahui, Musyawarah Ulama Pesantren II digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama para ulama pesantren untuk menghasilkan rekomendasi kemaslahatan bagi semua pihak khususnya perempuan sebagai pihak yang terdampak praktik Sunat Perempuan P2GP.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV