PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin, Tes Swab, hingga Pengecekan Ketat
Sosial | 20 November 2021, 05:35 WIB"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," tegas Muhadjir.
Di sisi lain, dia mengatakan saat ini fasilitas layanan kesehatan dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak Covid-19 sebelumnya.
Meski demikian, kata dia, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau pun lengah dalam menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, sebagai langkah antisipasi, Pemerintah juga telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.
Sementara itu, pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.
Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan.
Baca Juga: Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV