PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin, Tes Swab, hingga Pengecekan Ketat
Sosial | 20 November 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini bertujuan mengatur mobilitas masyarakat saat Nataru agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.
Meski pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.
"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).
Namun terkait jenis tes swab mana yang dibutuhkan, Muhadjir mengatakan, hal itu akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan selama libur Nataru, akan ada pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan. Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Polri.
Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Baca Juga: Mulai 24 Desember PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia: Pesta Kembang Api hingga Pawai Dilarang
Dia menambahkan, Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV