Wapres Ma'ruf Amin Dukung Densus 88 Berantas Jaringan Teror
Politik | 20 November 2021, 04:05 WIBMabes Polri menyatakan ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah, yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) serta LBH yang memberi advokasi terhadap terduga teroris melalui Perisai Nusantara Esa.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengurus MUI Tersangka Dugaan Terorisme
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, penangkapan ketiga terduga teroris ini hasil dari profiling dan pemantauan panjang yang dilakukan Densus 88.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV