> >

Soal Pesan Provokasi di Medsos Berisi Ajakan Bakar Polres, Densus 88: Kami Waspada

Berita utama | 20 November 2021, 04:40 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri yang meminta masyarakat mewaspadai adanya ajakan membakar Polres yang beredar di media sosial (medsos). (Sumber: Kompas.com)

Namun, sambung Aswin, Densus 88 Antiteror tetap mewaspadai hal-hal tidak diinginkan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.

Seperti telah diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aksi jaringan teroris Jamaah Islamiyah.

Baca Juga: Polisi: Penegakan Hukum terhadap Ahmad Zain Bukan Berfokus pada Profesi ataupun Institusi

Adalah Ahmad Zain An Najah yang awalnya disebut Polisi berinisial A-Z-A. Ahmad Zain ditangkap bersama Farid Okbah dan satu orang lainnya berInisial A-A.

Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Ketiganya tersangka tersebut ditangkap di sejumlah rumah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa dini hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut, ketiganya diduga terlibat dalam jaringan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah yang menggalang dana untuk mendukung aksi terorisme.

MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU