> >

Jubir Wapres: Tuntutan Pembubaran MUI karena Ada Pengurus Terlibat Terorisme, Tidak Relevan!

Hukum | 19 November 2021, 21:50 WIB
Jubir Wapres Masduki Baidlowi. Tuntutan pembubaran MUI karena ada pengurusnya yang terlibat terorisme dianggap tidak relevan. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'aruf Amin mendukung langkah-langkah Densus 88 Antiteror memberantas radikalisme, termasuk menangkap pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga terlibat. Namun terkait tuntutan pembubaran MUI, Wapres menilai tidak relevan.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, di Manado, Jumat (19/11/2021).

Dia menegaskan adanya oknum dui MUI tidak serta merta bisa menjadi dasar pembubaran lembaga tersebut.

"Wapres mendukung terhadap langkah-langkah (Densus 88) itu. Cuma kalau terkait tuntutan terhadap pembubaran MUI ya saya kira kurang relevan," ujar Masduki.

Baca Juga: Cerita Kolega Komite Fatwa MUI tentang Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah: Kenapa Jamaah Islamiyah?

Dia menjelaskan MUI merupakan lembaga yang terdiri dari berbagai aliran kelompok organisasi masyarakat (ormas).

Dalam menyusun kepengurusannya, menurut Masduki, MUI pun telah melakukan pendataan agar tidak disusupi kelompok-kelompok radikal yang melakukan teror.

Namun tentu saja, kata Masduki, bisa saja pendataan yang dilakukan MUI kurang lengkap. Karena itu dia mempersilakan aparat keamanan melakukan proses hukum kepada siapa pun yang terlibat terorisme.

Baca Juga: Muncul Tuntutan agar MUI Dibubarkan, Zulhas: Terlalu Berlebihan

"MUI selama ini juga sudah melakukan pendataan tetapi tentu saja pendataannya tidak (kurang) lengkap. Karena itu ketika terjadi seperti itu, silakan pihak keamanan (aparat) melakukan proses secara hukum dengan baik," paparnya.

Dia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Densus 88 yang telah teliti melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kelompok radikal baik di MUI mupun di lembaga pemerintahan.

"Kami mengapresiasi terhadap langkah-langkah oleh Densus 88 dengan ketelitiannya melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak, apakah itu di MUI atau di lembaga yang lain, bahkan juga di lembaga pemerintahan melakukan penyelidikan terhadap sel-sel radikalisme atau terorisme yang kemungkinan itu akan membahayakan negara ke depan," tuturnya.

Namun, bukan berarti dengan demikian lembaga yang teradapat oknum anggota kelompok teror bisa dibubarkan. 

Baca Juga: PBNU Dukung Pemberantasan Aksi Terorisme, Tapi Tak Perlu Bubarkan Lembaga MUI

"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu dan sebenarnya itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI, karena itu pribadi," ujarnya.

Dia menegaskan tidak serta merta, lembaga bisa dibubarkan, sebab oknum yang melakukan kejahatan harus bertanggung jawab secara pribadi.

"Kalau misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan? Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan pribadinya," aparatnya.

Terhadap oknum yang terlibat, maka harus diselidiki dan dituntaskan proses hukumnya.

"Diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," tukasnya.

Seperti diketahui, Densus 99 Antiteror menangkap tiga orang tersangka kasus terorisme. Satu dari tiga orang yang ditangkap pada 16 November 2021 itu adalah Anggota Pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain. Polisi menduga Ahmad Zain merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah.

Dua orang lain yang ditangkap karena diduga terlibat Jamaah Islamiyah adalah Ketua Umum Partai Dakwah Farid Okbah dan Anung Al Hamat. Mereka ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU