"Atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang.
Seperti diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendapatkan laporan dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Anggota DPR: Harus Berbasis Data agar Tak Plin-Plan
Dugaan kekerasan ini muncul dari laporan 10 orangtua yang anaknya menjadi korban kekerasan di sekolah menengah kejuruan (SMK) itu.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menuturkan, para siswa korban kekerasan mengalami pemenjaraan atau kurungan di sel tahanan sebagai hukuman kedisiplinan.
Retno menyebut, para siswa SMK ini bisa dikurung hingga berbulan-bulan. Selain itu, para siswa itu pun mendapatkan hukuman fisik seperti tamparan dan tendangan di lingkungan sekolah.
"Sel tahanan menurut para orangtua pengadu difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Retno, Kamis (18/11/2021).
"Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling," ujarnya.
KPAI dan KPPAD Batam telah mengantongi barang bukti kekerasan berupa satu video dan 15 foto yang menampilkan peserta didik di SPN Dirgantara Batam saat berada dalam sel tahanan sekolah.
Penulis : Ahmad Zuhad
Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com