> >

PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Anggota DPR: Harus Berbasis Data agar Tak Plin-Plan

Politik | 19 November 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di pelican crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke seluruh daerah di Indonesia pada saat momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. 

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengimbau agar kebijakan itu harus tetap berdasarkan kajian ilmiah sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan-kebijakan sebelumnya. 

"Nanti penerapan PPKM level apapun tetap kita harus mengingatkan prokes (protokol kesehatan) 5M dan penerapan 3T yang paling penting. Tentang kebijakan PPKM saat libur Nataru wajib berdasarkan scientific based berdasarkan data sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu," kata Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember-2 Januari 2022

Menurut dia, pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Ia meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan pembatasan.

Ia menilai pembatasan bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Nataru itu juga harus diperketat. Hal ini mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

"Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala," kata dia.

Meski begitu, ia memberikan sejumlah catatan. Selain durasinya pendek, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak di seluruh wilayah, tapi pada wilayah yang kasus hariannya masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.

"Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya peramaian massal seperti pesta tahun baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan," katanya.

Baca Juga: Menko PMK: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Indonesia PPKM Level 3!

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU