> >

PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Anggota DPR: Harus Berbasis Data agar Tak Plin-Plan

Politik | 19 November 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di pelican crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Politikus PKS ini menyebut, tempat wisata terutama yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan.

"Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup," kata Kurniasih.

Selanjutnya, fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat dan jika perlu penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang akan masuk. 

"Jangan lupa pengaturan dan penegakan protokol bagi warga harus diimbagi disiplin protokol bagi pemerintah dengan meningkatkan tes dan tracing untuk mengendalikan laju penularan jika terjadi tren peningkatan kasus," kata dia. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudataan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah

Muhadjir mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan atau hingga 2 Januari 2021.

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU