Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun Penjara, Pakar: Kok Bisa Urusan Begini Naik ke Meja Hijau?
Peristiwa | 19 November 2021, 13:05 WIBSementara itu, tahap keempat yakni penyidikan. Asep menegaskan bahwa jika kasus tersebut tidak terdapat unsur pidana dalam penyelidikan, maka tidak dapat naik ke penyidikan.
"Harusnya ditingkat penyidik ini tidak naik ke penyidikan. Artinya, kalau ini dikaitkan dengan pasal 5 yang menyebut psikis. Lalu psikisnya apa?" ujarnya.
Kendati demikian, Asep menduga ada pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh APH di wilayah Jawa Barat itu. Sebab, jika unsur pidana dari pasal 5 tidak terbukti maka Valencya Lim tidak dapat dijatuhi hukuman sebagaimana tertera dalam pasal 45 juncto pasal 5 UU KDRT. Artinya, Valencya Lim harus dibebaskan.
"Unsurnya pasal 45 itu tidak terbukti ya harusnya berani untuk dibebaskan."
"Kalau ini dipaksakan berlanjut, pasti ada sesuatu dan harus diperiksa. Ini kewajiban untuk membuktikan baik kepolisian ataupun kejaksaan harus ada penindakan, jangan hanya dimutasi dan terus dipindahin agar ini tidak terjadi terus-terusan. Masa kita cuma ngomongin hal beginian terus. Masih banyak hal yang harus diurusin," kata dia.
Baca Juga: Valencya: Voice Note Marah-Marah Tidak Pernah Diperdengarkan, Hanya Transkip yang Dipenggal-penggal
Oleh karena itu, Asep berharap pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Terlebih dalam kasus ini tidak hanya berhasil menyederai perasaan keadilan Valencya Lim, seorang korban yang menjadi terdakwa. Tetapi juga pihak lain.
"Pengawasan baik di kepolisian dan kejaksaan harus berani menindak karena ini kan tidak hanya menyederai perasaan keadilan ibu Valencya saja tapi menyangkut pihak lain. Masa ini harus begini terus, harus viral dulu," ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV