Arteria Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Pakar: Semua Sama di Depan Hukum
Hukum | 19 November 2021, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, dalam konteks persamaan di depan hukum, maka siapapun dapat dikenakan operasi tangkap tangan atau OTT.
Hal tersebut pun berlaku para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, kata Suparji.
"Dalam konteks persamaan di hadapan hukum, sebagaimana warga negara, dapat dilakukan [OTT - red] yang penting sesuai prosedur dan kewenangan dinas," kata Suparji kepada KOMPAS.TV, Jumat (19/11/2021).
Argumen Suparji tersebut di atas sebagai tanggapan terhadap pernyataan politikus PDI Perjuangan atau PDIP Arteria Dahlan menyampaikan pandangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam penindakan hukum terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Arteria Dahlan: Polisi, Hakim, dan Jaksa Tidak Boleh Di-OTT karena Simbol Negara
Menurut Arteria, kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.
"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11/2021).
Arteria menilai instrumen penegakan hukum sebenarnya banyak sekali yang bisa dilakukan selain operasi tangkap tangan.
"Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda. Saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," ujar Arteria.
Baca Juga: Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV