> >

Mengintip Gaji TNI AU dari Pangkat Prajurit hingga Marsekal Beserta Tunjangannya

Sosial | 19 November 2021, 05:54 WIB
Marsekal Hadi Tjahjanto saat masih menjadi Panglima TNI tengah menyematkan Brevet Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU kepada empat pejabat negara, Selasa (5/10/2021). (Sumber: Puspen TNI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini daftar gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) beserta tunjangannya yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan.

TNI AU adalah Tentara Nasional Indonesia yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di udara.

Tidak terlalu berbeda dengan matra-matra lain, tugas TNI AU adalah  membangun dan mengembangkan kekuatan di wilayah udara.

Serta, TNI AU harus bisa melakukan pemberdayaan di wilayah pertahanan udara.

Karena TNI AU sering berpindah-pindah tugas di wilayah-wilayah seluruh Indonesia, maka prajurit tidak hanya mendapat gaji pokok tapi juga tunjangan kinerja (tukin).

Gaji TNI AU disesuaikan dengan pangkat Prajurit yang terendah dan Marsekal yang paling tinggi.

Berikut daftar kisaran gaji TNI dari pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Marsekal.

Baca Juga: Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Gaji TNI AU dan Tunjangannya

Melansir Kompas.com, berikut kisaran pendapatan TNI AU yang diterima setiap bulan berdasarkan pangkatnya.

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AU)

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. 
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900. 
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900. 
  • Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400. 
  • Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500. 
  • Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AU) 

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600. 
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300. 
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700. 
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700. 
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200. 
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100. 

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) 

  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200. 

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400. 
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. 
  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 
  • Perwira Tinggi atau Pati Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800. 
  • Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
  • Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.  

Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji Anggota Polri dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Tunjangan TNI AU

Selain gajj pokok, TNI AU juga mendapat tunjangan kinerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

  • Tunjangan kinerja KSAU: Rp37.810.500 
  • Wakil KSAU: Rp34.902.000 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 

Tunjangan lain prajurit TNI AU

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
  • Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU