> >

Soal Kasus Valencya, Komnas Perempuan: Ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum Pahami UU PKDRT

Hukum | 19 November 2021, 07:10 WIB
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)

Menurut penjelasannya, KDRT berlanjut ini sebenarnya disebabkan relasi kuasa yang dimiliki laki-laki terhadap perempuan. Di mana sang laki-laki ingin terus mengontrol, mengintimidasi, menghukum, menyakiti, serta adanya kebutuhan untuk 'menang' terhadap mantan pasangannya.

Nilai-nilai inilah, lanjut dia, yang menjadikan korban KDRT walau sudah bercerai masih menghadapi bentuk-bentuk kekerasan.

"Dalam kasus Valencya jika saja aparat kepolisian dan kejaksaan mau menjadikan bentuk-bentuk ketidakadilan yang dialami Valencya selama 18 tahun maka tidak boleh dia ditempatkan sebagai tersangka atau terdakwa," tegasnya.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Komnas Perempuan mengaku taelah menerima aduan terkait permasalahan rumah tangga Valencya dengan Chan sejak Juli 2021 lalu. 

Diketahui, setelah menikah dengan Chan pada 2011, Valencya kemudian mengikuti suaminya ke Taiwan. Namun di sana dia baru tahu kalau Chan merupakan duda tiga anak.

Baca Juga: Habis Terang Terbitlah Kriminalisasi Jadi Judul Pledoi Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam pernikahannya itu, Valencya juga harus menjadi tulang punggung keluarga sementara Chan kerap pulang dengan kondisi mabuk.

Komnas Perempuan menyebut, Valencya juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat utang suaminya itu, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya.

Tak sampai di situ, saat kembali ke Indonesia, Valencya bahkan menjadi sponsor Chan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. 

Valencya kemudian menggugat cerai Chan. Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan gugatan itu pada Januari 2020 dan mewajibkan Chan Yu Ching memberikan nafkah dan biaya pendidikan bagi kedua anak mereka.

Akan tetapi, Chan Yu Ching tak terima hingga melaporkan balik mantan istrinya dengan tuduhan melakukan kekerasan psikis karena telah mengusirnya dari rumah dan menghalanginya bertemu dengan anaknya.

Pada September 2020 pula, Valencya kemudian melaporkan Chan atas tindak pidana KDRT dan dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Namun, proses hukum laporan Valencya tertunda. Sementara, laporan Chan Yu Ching malah berlanjut hingga Valencya yang merupakan korban, menjadi tersangka. 

Baca Juga: Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU