> >

Soal Kasus Valencya, Komnas Perempuan: Ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum Pahami UU PKDRT

Hukum | 19 November 2021, 07:10 WIB
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai kasus yang dialami Valencya mencerminkan bahwa aparat penegak hukum tidak mampu dalam memahami Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasalnya, Siti menilai dalam kasus tersebut Valencya sebenarnya adalah korban KDRT.

Sepeti diketahui, kasus Valencya (45), seorang ibu rumah tangga di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, Chan Yu Ching, pria asal Taiwan.

Padahal, Valencya mengaku memarahi suaminya karena sering pulang mabuk dan menelantarkan dirinya dan kedua anaknya.

"Apa yang dialami oleh ibu Valencya ini karena ketidakmampuan kepolisian dan kejaksaan dalam memahami UU PKDRT," kata Siti dalam program Rosi, KOMPAS TV, Kamis (18/11/2021). 

Meski tidak hanya melindungi perempuan, namun Siti mengatakan UU PKDRT mengenali kerentanan khas perempuan.

"Misalnya hal ini dapat dilihat di bagian pertimbangan yang menyatakan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga adalah kebanyakan perempuan," ungkapnya.

"Juga di dalam pengertian kekerasan rumah tangga dinyatakan bahwa ini merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan. Serta di dalam penjelasan dinyatakan bahwa UU PKDRT ini adalah bentuk keberpihakan negara, bentuk afirmasi kepada para istri dalam relasi suami istri yang mengalami kekerasan," lanjut Siti.

Kendati demikian, pada kenyataannya, penerapan UU PKDRT kepada korban, malah sering dijadikan alat impunitas bagi pelaku, sekaligus digunakan untuk mengaburkan siapa sesungguhnya yang menjadi korban. 

Baca Juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan

Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa peristiwa yang dialami oleh Valencya ini masuk dalam KDRT berlanjut atau post separation abuse. 

Adapun yang dimaksud yakni KDRT yang dialami terus berlangsung meski perkawinan telah putus melalui perceraian. 

"Apa yang terjadi pada Ibu Valencya ini bentuk KDRT berlanjut, karena saat peristiwa yang diadukan, posisi Valencya ini secara de facto sudah bercerai," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU