Data ASN Terima Bansos Ditelusuri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo: Jika Terbukti akan Diberi Sanksi
Politik | 18 November 2021, 18:53 WIBMenurut Tjahjo, data tersebut perlu diperiksa dan dianalisis, apakah pegawai tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau tidak.
Selain itu, perlu ditinjau terkait mekanisme atau proses penetapan data penerima bansos, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Tjahjo menyatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dijelaskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disebutkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Baca Juga: Mensos Surati Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Minta ASN TNI Tidak Terima Bansos
Masalah sosial itu antara lain kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurut Tjahjo, meski tidak ada aturan spesifik yang menjelaskan soal larangan ASN menerima bansos, namun ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap gaji dan tunjangan dari negara.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Risma mengungkapkan, 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Cair pada November 2021
"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," ucap Risma dalam konferensi pers, Kamis.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV