> >

Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2022, Anies: Kami Bantu Turunkan Biaya Hidup

Peristiwa | 18 November 2021, 15:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

"Kami menyampaikan bahwa (kenaikan) 3,57 persen itu adalah suatu angka yang realistis, angka yang sebenarnya masih di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, kepada wartawan, Kamis. 

Baca Juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Anies, Tuntut UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen

Endang menjelaskan, angka kenaikan yang diusulkan oleh aliansi buruh ini mempertimbangkan beberapa kebijakan pemerintah.

Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Berdasarkan PP No. 78/2015, kata Endang, angka kenaikan yang diminta sudah memenuhi dua unsur. Pertama unsur pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, dan kedua yakni laju inflasi. 

"Menurut kami, seharusnya Pak Gubernur bisa menerima masukan dari kami karena itu yang realistis dari dua unsur di mana unsur ini termasuk ke dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi, dan juga laju inflasi," kata Endang. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andriyansah sudah memastikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Namun, ia belum mengungkapkan mengenai besaran kenaikannya. 

"Insyaallah pengumuman akan dilaksanakan tanggal 19. Saya belum jawab dulu (naik berapa persen)," katanya.

Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp 4,8 Juta, Pemprov DKI: Tunggu Hasil Sidang Dewan Pengupahan

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU