Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ini Dukung Wacana Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
Berita utama | 18 November 2021, 14:46 WIB“Tuntutan pidana mati ini lebih sebagai pemberatan, bukan menjadi pokok dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan juga menjadi pokok bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” kata Arteria.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Cari Muka lewat Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor
Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memang sudah mengeluarkan usulan hukuman mati untuk pelaku korupsi.
Namun demikian, usulan ini masih disikapi pro dan kontra oleh sejumlah pihak.
Seperti halnya disampaikan Indonesia Corruption Wacth (ICW), yang justru menilai pernyataan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal wacana hukuman mati bagi koruptor tidak sinkron dengan realita yang terjadi.
ICW beranggapan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak.
Entah itu Presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.
“Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi,” kata Kurnia Ramadhan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV