> >

Respons Nasib 57 Eks Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Punya Kewenangan

Hukum | 18 November 2021, 04:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Karena itu, kemudian Polri diminta untuk menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan Menpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tjahjo pun menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu langkah Kapolri untuk benar-benar merekrut 57 mantan pegawai KPK. Termasuk penempatan posisi mereka ketika menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Isu 57 Mantan Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini, Karopenmas: Tidak Ada Kegiatan Tersebut

"Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana, biasanya dikirim ke Kemenpan, SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri tapi penetapan sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau mau ditempatkan di jajaran manakah, kami menunggu, itu intinya," ucap Tjahjo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga sudah mengirim surat kepada perwakilan mantan pegawai KPK yang mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Dengan begitu, Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.

Dalam surat balasan tertanggal 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno memberikan sejumlah saran kepada pemohon banding.

Baca Juga: Bakal Jalani Seleksi Khusus ASN Polri, Eks Pegawai KPK: Belum Tahu, Kalau TWK Kami Sudah Lulus

Adapun saran itu yakni agar pemohon dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini pada hari Selasa (16/11/2021).

Faldo pun menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut.

"Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ucap Faldo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU