Respons Nasib 57 Eks Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Punya Kewenangan
Hukum | 18 November 2021, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merespons soal nasib mantan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Dalam pernyataannya, Tjahjo mengaku tak punya kewenangan mengenai status 57 mantan pegawai KPK yang akan direkrut Polri tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Polri Janji Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK jadi ASN Tidak Lama Lagi Selesai
“Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya tidak punya kewenangan,” kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (17/11/2021).
Adapun kewenangannya, Tjahjo menuturkan, yakni hanya sebatas mengamankan surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya hanya mengamankan surat Presiden kepada Kapolri. Pada prinsipnya Pak Presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Tjahjo.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan keinginan merekrut 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Jokowi melalui surat yang disampaikannya secara resmi.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Dilantik jadi ASN Polri Hari Ini, 57 Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Mekanisme
Pada 27 September 2021, Presiden Jokowi membalas surat dari Kapolri tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam surat balasannya, pada prinsipnya Presiden Jokowi menyetujui usulan Kapolri untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Antara