KPK Batal Periksa Amran Sulaiman Terkait Kasus Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun
Hukum | 17 November 2021, 23:12 WIBDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan periode 2011-2016 itu diduga menerima suap Rp13 miliar.
Baca Juga: Foto Pakai Baju Loreng Bersama Ketum Partai Nasdem, ASN Kementan Dinilai Langgar Kode Etik
Suap tersebut berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV