Pengamat Tidak Heran Terduga Teroris Bisa Masuk ke Lembaga Resmi Pemerintah, Ini Sebabnya
Politik | 17 November 2021, 20:08 WIB"Ini jadi pekerjaan rumah bersama saya kira Menkopolhukam Pak Mahfud bisa menginisiasi, apakah itu peraturan presiden atau peraturan kementerian atau lainnya yang kemudian dapat membuat seseorang bisa dilihat anda mauk ke dalam definisi radikal teroris, radikal ekstrimis yang berbahaya," ujar Ridlwan.
"Baru dari situ kita bilang jangan anda tidak bisa masuk istana, kenapa karena anda sudah masuk ke Perpres ini misalnya. Tapi sekarang kan tidak ada," sambung Ridlwan.
Baca Juga: MUI Sikapi Ahmad Zain Ditangkap Densus 88 Polri: Ia Anggota Komite Fatwa, Tindakannya Urusan Pribadi
Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum PDRI, Ahmad Zain An Najah, dan AA.
Ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan yang berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah, yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Ketua Dewan Syariah adalah Ahmad Zain An-Najah LAM BM ABA, sedangkan Farid Okbah diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Farid diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik Jamaah Islamiyah, LAZ BM ABA.
Pada 2018, Farid Okbah disebut memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa, sebuah lembaga bantuan hukum terhadap terduga teroris yang ditangkap kepolisian.
Baca Juga: Eks Pengantin ISIS Ketakutan Usai Kelompok Teroris Berusaha Membom Tendanya di Kamp Penahanan
Sedangkan AA, diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017, serta pengurus atas sebagai pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV