> >

Operasi Zebra 2021: Polisi Lebih Milih Sita SIM daripada STNK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Peristiwa | 17 November 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. (Sumber: Dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Razia Operasi Zebra 2021 masih akan terus berlangsung hingga 28 November 2021.

Dalam pelaksanaannya, Polisi akan mengutamakan edukasi dan teguran kepada para pengendara yang melanggar aturan di jalan.

Namun begitu, Polisi tidak akan segan menindak tilang kepada pengendara yang terbukti melanggar dengan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau kendaraan bermotor.

Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto, mengatakan bahwa nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Soal Operasi Zebra 2021, Pemerhati Transportasi: Petugas Harus Pasang Plang Dulu sebelum Razia

Nantinya, petugas sendiri yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.

Bagaimana prosedurnya, berikut ini penjelasan lengkapnya:

SIM akan ditahan dalam Operasi Zebra apabila pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas memiliki surat lengkap.

Menurut Iptu Hermanto, SIM lebih dipilih Polisi untuk ditahan lantaran di dalam kartu tersebut data pelanggar lebih tercatat jelas daripada di STNK.

"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.com.

Adapun SIM baru akan disita apabila telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Kendati demikian, jika pengemudi atau pengendara tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan.

"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," ujarnya.

Hermanto menambahkan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Selain surat-surat, polisi yang bertugas dalam Operasi Zebra 2021 juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.

Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya Berlanjut Hari Ini, Catat Ruas Jalan yang Jadi Sasaran dan Jenis Pelanggaran

"Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kendaraanya yang kami tahan," kata dia.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Gridoto.com


TERBARU