KPK Periksa Amran Sulaiman Dalam Kasus Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun
Hukum | 17 November 2021, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Amran Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara.
Mantan Menteri Pertanian ini akan dimintai kesaksian selaku direktur dalam perkara yang disangkakan kepada Aswad Sulaiman (ASW) selaku Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aswad yang sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 silam.
Tiga tahun kemudian, yakni pada April 2020 lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Indika Multimedia Holding Kristuadji Legopranowo sebagai saksi.
Baca Juga: Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap
Dan kini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan Amran diperiksa, juga sebagai saksi.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan KPK, Amran Sulaiman dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan jasa konsultan Geologi di Sulawesi Tenggara.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW," kata Ipi melalui keterangannya, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Rita Widyasari, Aliza Gunado, dan Edy Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin
Selain Amran, KPK memanggil dua saksi lain untuk tersangka Aswad, yaitu Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Ia menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Jakpro Jelaskan Isi Dokumen 600 Halaman soal Formula E yang Diserahkan ke KPK
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Baca Juga: Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat
Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Antara