> >

KPK Periksa Amran Sulaiman Dalam Kasus Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

Hukum | 17 November 2021, 14:27 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Amran Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara.

Mantan Menteri Pertanian ini akan dimintai kesaksian selaku direktur dalam perkara yang disangkakan kepada Aswad Sulaiman (ASW) selaku Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aswad yang sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 silam.

Tiga tahun kemudian, yakni pada April 2020 lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Indika Multimedia Holding Kristuadji Legopranowo sebagai saksi. 

Baca Juga: Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap

Dan kini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan Amran diperiksa, juga sebagai saksi.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan KPK, Amran Sulaiman dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan jasa konsultan Geologi di Sulawesi Tenggara.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW," kata Ipi melalui keterangannya, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Rita Widyasari, Aliza Gunado, dan Edy Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin

Selain Amran, KPK memanggil dua saksi lain untuk tersangka Aswad, yaitu Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Ia menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Jakpro Jelaskan Isi Dokumen 600 Halaman soal Formula E yang Diserahkan ke KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU