Presiden Digugat Korban Pinjol, Faldo Maldini: Pemerintah Terus Berantas Pinjol Ilegal
Peristiwa | 16 November 2021, 19:52 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Presiden Joko Widodo digugat 19 warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantara dianggap tidak bisa menetibkan perusahaan pinjaman online (pinjol). Para penggugat yang mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ini mengaku menjadi korban pinjol.
Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan pemerintah bersama pihak kepolisian sudah fokus memberantas pinjol ilegal.
Menurut Faldo, ada atau pun tidak ada gugatan dari warga negara, kerja pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal terus dilakukan.
Baca Juga: Badan Amil Zakat Nasional Atau Baznas Akan Bantu Korban Pinjol, SImak Infromasinya
"Kita akan jalan terus ada gugatan atau tidak karena ini soal hak warga negara," kata Faldo Maldini melalui rekaman video kepada KOMPAS TV, Selasa (16/11/2021).
Dia menyatakan pihak kepolisian pun sudah melakukan langkah-langkah hukum terhadap perusahaan pinjol ilegal. Bahkan menurutnya, tindakan polisi kepada pihak pinjol, sudah cukup tegas.
"Polisi sudah turun dan kita sedang berantas semua, kita bisa lihat di berbagai kota polisi tegas soal pinjol," tuturnya.
Baca Juga: Pinjol Diharamkan, MUI Beri Alternatif Lembaga Perbankan untuk Masyarakat
Meski demikian, Faldo menyatakan pemerintah menghargai gugatan warga negara tersebut. Sebab hal itu merupakan hak warga negara yang dilindungi dan harus dihormati.
"Silakan saja. Yang jelas pemerintah terus bekerja," ungkapnya.
Dia juga menyatakan pemerintah bakal mempelajari dasar gugatan tersebut. Saat ini, kata Faldo, pemerintah belum menerima salinan gugatannya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Digugat Warga Akibat Dianggap Gagal Kendalikan Pinjol
"Kami akan pantau terus," ujarnya.
Sebelumnya sebanyak 19 warga negara menggugat Presiden Joko Widodo terkait masalah pinjol ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut 19 warga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan provisi agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjol.
"Memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan sementara seluruh pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip Kompas.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusart, Selasa (15/11/2021).
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV