Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat
Hukum | 16 November 2021, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak segan untuk menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi di Lampung Tengah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (16/11/2021).
“Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti,” kata Nurul Ghufron.
“Dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan.”
Ghufron mengatakan, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi di Lampung Tengah yang terungkap di persidangan sudah dicatat oleh jaksa.
Selanjutnya, jaksa akan menyampaikan kepada pimpinan tentang fakta-fakta persidangan terkait Azis Syamsuddin untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru, jaksa akan melaporkan ke kami untuk kami kemudian tindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: Maskur Husain Alirkan Uang dari Azis Syamsuddin hingga ke Pemandu Karaoke di Mangga Besar
Hingga kini, KPK baru menjerat Azis Syamsuddin untuk dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Seperti disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Azis Syamsuddin diduga telah memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Suap tersebut diduga diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.
Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.
“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali," ujar Firli.
“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”
Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.
Baca Juga: Terkonfirmasi, Maskur Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp3,15 M untuk Perkara Lampung Tengah
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”
Atas perbuatan tersebut, Firli mengatakan, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 4 September 2001 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan,” jelas Firli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV