UMP Jakarta 2022 Dipastikan Naik, Pemprov DKI: Besarannya Diumumkan Tanggal 19 November 2021
Peristiwa | 16 November 2021, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 akan mengalami kenaikan.
Terkait berapa besaran kenaikannya, Andri mengatakan akan diumumkan pada 19 November 2021 mendatang.
"Kenaikan insyaallah ada kenaikan, untuk besarannya tunggu saja di tanggal 19 (November)," kata Andri kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Lebih lanjut Andri mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat siang ini bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait besaran UMP Jakarta 2022.
"Ini juga ada rapat dengan Pak Gubernur terkait masalah (UMP), jadi Insyallah penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19. Hari jumat," tegasnya.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Bocoran UMP 2022, Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Hal ini dibenarkan oleh Anies yang mengatakan rapat pembahasan kenaikan UMP akan dilakukan siang ini.
"Jadi jam 1 ini ada jadwal rakor soal UMP nanti dari situ kita akan tau ya (besaran kenaikannya)," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan, unjuk rasa dilakukan oleh perwakilan dari 10 serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI.
"Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya negosiasi di situ antara 7 sampai 10," kata Winarso kepada wartawan, Rabu.
Kenaikan sebesar 7 sampai 10 persen, kata Winarso, merupakan kalkulasi dari proyeksi kebutuhan hidup pekerja di tahun 2022.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp 4,8 Juta, Pemprov DKI: Tunggu Hasil Sidang Dewan Pengupahan
Winarso menjelaskan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara internal, kenaikan UMP yang diharapkan yaitu pada angka Rp 5.305.000, namun, kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi belum pulih sehingga ada negosiasi kenaikan yang diminta.
"Tetapi kami juga melihat kesulitan dari pengusaha di masa pandemi maka ada angka negosiasi di situ antara 7 sampai 10," ujarnya.
Jika kemudian kenaikan pada kisaran 7-10 persen maka kenaikan yang diharapkan oleh buruh ialah menjadi sekitar Rp 4,8 juta
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV