Hukuman Rizieq Shihab Dipangkas jadi 2 Tahun, MA: Empat Tahun Terlalu Berat
Hukum | 16 November 2021, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman terdakwa Rizieq Shihab dari yang semula empat tahun menjadi dua tahun.
Rizieq Shihab menjadi terdakwa atas kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Adapun pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA, Andi Samsan Nganro.
"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi, dikutip Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Majelis hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.
Baca juga: Polri Bantah Isu Rizieq Shihab Ditahan di Bawah Tanah hingga Tak Bisa Lihat Matahari
Majelis hakim mempertimbangkan, hukuman empat tahun terlalu berat.
"Meskipun Rizieq terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa," ucap majelis hakim.
"Tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut," katanya.
Keputusan itu juga diambil karena Rizieq Shihab juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
Seperti diketahui, dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara.
Baca juga: Soal Rizieq Shihab, Hidayat Nur Wahid Harap Hakim MA Dapat Wujudkan Keadilan
Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.
Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV