> >

4 Fakta Aipda A yang Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaran Dinas

Hukum | 16 November 2021, 09:01 WIB
Tangkapan layar, Aipda A yang curhat di media sosial karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja. (Sumber: Kompas.id)

Baca Juga: Kronologi Aipda A Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas

2. Aipda A Pernah Diproses Propam

Mabes Polri menanggapi kekecewan Aipda A karena dimutasi setelah melaporkan tiga rekannya sesama polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Palopo, tempat Aipda A sebelumnya bertugas, mempunyai penilaian tersendiri terhadap yang bersangkutan.

Karena itu, lanjut Ramadhan, Aipda A kemudian dimutasi ke Polres Tana Toraja. Menurut Ramadhan, Kapolres Palopo pun memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A.

Terlebih, kata dia, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam pada 2012 dan 2017.

"Kapolres mengatakan, Aipda A sudah dua kali diproses. Pertama, di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Pengakuan Polisi Aipda A, Laporkan Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas Malah Dimutasi

3. Aipda A Juga Pernah Preteli Kendaraan Dinas

Pejabat sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah mengatakan bahwa anggota Aipda A juga pernah terlibat mempreteli kendaraan dinas. 

Usman mengungkapkan, Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX.

Caranya, lanjut Usman, mempreteli bagian rem depan dan belakang, as roda hilang, dan cover motor telah diganti. 

“Selain itu  Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, di antaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” bebernya.

4. Mutasi Aipda A untuk Penyegaran

Pejabat sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah mengatakan, mutasi Aipda A tidak ada hubungan dengan postingan di Facebook yang laporkan pencurian kendaraan dinas. 

Kata Usman, mutasi itu hal biasa di Polri. Untuk penyegaran tugas.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU