> >

Polda Sulsel Bantah Mutasi Aipda A karena Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas

Hukum | 16 November 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

“Menurut saya randis itu sudah dicuri alat-alatnya bukan lagi dipreteli yang seharusnya tidak boleh diperlakukan seperti itu," ujar Aipda A.

"Ini untuk mengembalikan uang negara ketika lelangnya sesuai dengan kondisi barang. Tetapi, karena mereka mau menguntungkan diri, maka dipreteli alatnya."

Aipda A menambahkan, aksi pencurian yang diduga melibatkan tiga oknum anggota Polres Palopo ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Palopo serta Polda Sulsel.

Namun, kata dia, ketiga rekannya hanya mendapatkan sanksi administrasi. Sementara Aipda A sebagai pihak pelapor dimutasi ke Polres Tana Toraja.

“Kalau soal mutasi ini saya kurang terima, karena anggota yang dimutasi keluar kota kan biasanya diminta," ucap Aipda A.

"Tapi, yang saya alami ini kan saya tidak minta tapi saya langsung dimutasi. Harusnya ada demosi untuk pelanggaran disiplin baru saya bisa dimutasi, tapi karena mungkin ada sesuatu, jadi saya dimutasi."

Lebih lanjut, Aipda A rencananya akan kembali melaporkan dugaan pencurian onderdil tersebut ke Polda Sulsel dan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.

Baca Juga: Aipda A Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas, Ini Respons Mabes Polri

Tanggapan Polda Sulsel

Usaman menegaskan bahwa Propam Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap para personel Polres Palopo yang diduga terlibat mempreteli kendaraan dinas milik Polres Palopo pada bulan Maret 2021 lalu. 

“Ya pelanggaran ini kasus lama, para personel tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin yang digelar bulan Maret lalu,” ucapnya.

Usman mengungkapkan anggota Polres Palopo yang dilaporkan Aipda A melakukan pencurian kendaraan dinas yakni (AH) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis. 

Sedangkan anggota lainnya, yakni ZK dan AD hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari. 

“Saya juga tegaskan bukan mencuri, namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang. Para personel dilakukan tindakan disiplin,” ujarnya.

Dalam keterangan sama, Usman juga mengungkapkan bahwa anggota Aipda A juga pernah mempreteli kendaraan dinas. 

Usman mengungkapkan, Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX.

Caranya, lanjut Usman, mempreteli bagian rem depan dan belakang, as roda hilang, dan cover motor telah diganti. 

“Selain itu  Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, di antaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Aipda A yang Dimutasi Usai Laporkan Rekan Juga Pernah Preteli Kendaraan Dinas

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU