Tim Fatia dan Haris Azhar Sebut Luhut Juga Pernah Tak Hadir Mediasi Beralasan Masih Di Luar Negeri
Peristiwa | 15 November 2021, 18:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari sembilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal gagalnya mediasi dengan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Mauliadiyanti hari ini, Senin (15/11/2021).
Tim advokasi menilai Luhut besikap arogan karena berencana menggugat Haris dan Fatia dengan alasan tidak menghadiri mediasi. Padahal faktanya, Haris dan Fatia sudah dua kali menyanggupi mediasi, namun gagal. Salahsatu alasan kegagalan mediasi sebelumnya adalah karena Luhut sedang berada di luar negeri.
"Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya, namun mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Binsar Panjaitan sedang berada di luar negeri," kata Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mewakili Tim Advokasi Indonesia Bersih pada Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Lebih Baik Ketemu di Pengadilan Saja!
Rivanlee menjelaskan, sebelumnya Fatia dan Haris Azhar telah menerima tiga kali undangan mediasi. Dari tiga undangan tersebut, Fatia dan Haris dua kali siap datang untuk menghadiri mediasi yaitu pada 21 Oktober dan 1 November 2021. Bahkan mereka pun telah hadir langsung ke Polda Metro Jaya pada 21 Oktober, namun mediasi tidak dilakukan antara lain karena Luhut Binsar Pandjaitan sedang berada di luar negeri.
Setelah kegagalan dua mediasi sebelumnya, maka sudah disepakati pula agar mediasi berikutnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya akan membuat kesepakatan jadwal lebih dahulu dengan terlapor agar mediasi bisa berjalan.
Namun, sambung Rivanlee, pihak penyidik Polda Metro Jaya langsung menjadwalkan mediasi pada Senin 15 November 2021 hari ini, tanpa kesepakatan dengan Fatia maupun Haris Azhar.
Baca Juga: Haris Azhar Ungkap Alasan Tidak Hadir Mediasi dengan Luhut Pandjaitan
Padahal, disebutkan Rivanlee, lewat SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November 2021, pihak Fatia dan Haris sudah menyampaikan surat meminta penundaan mediasi karena Fatia Maulidiyanti berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021.
"Selain melalui surat jawaban yang kami sampaikan, sebelumya Fatia Maulidiyanti juga telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol. Welman Feri yang menyatakan bahwa dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi," tutur Rivanlee.
Tim Advokasi menyatakan mediasi penal dapat dilakukan jika para pihak terlibat dalam perundingan saling menyadari dan terhadap hasil yang diperoleh dalam mediasi, sehingga prinsip yang terpenting dalam mediasi penal adalah kehadiran para pihak agar memberikan akses dan kesempatan yang sama dan seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan.
Mediasi penal adalah alternatif penyelesaian perkara dengan cara damai.
Baca Juga: Mediasi Menko Luhut dan Haris Azhar Ditunda Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
"Akan tetapi, dalam hal ini pihak Luhut telah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa mediasi tidak berhasil dilakukan karena ketidakhadiran pihak terlapor, sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya," papar Rivanlee.
Dia menyatakan pernyataan Luhut soal akan melakukan proses hukum lebih lanjut karena Fatia dan Haris tidak hadir di mediasi ke tiga merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak mau membuka ruang diskusi.
"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," ungkapnya.
Tim Advokasi Indonesia Bersih terdiri dari 9 LSM yaitu YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia,Trend Asia.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV