Hari Ini, KPK Periksa Rita Widyasari, Aliza Gunado, dan Edy Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin
Hukum | 15 November 2021, 13:48 WIBDalam keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dikatakan Azis Syamsuddin telah memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri.
Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.
Baca Juga: Blak-blakan, Ajudan Bongkar Kedekatan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju
“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali.”
“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”
Kemudian dalam sejumlah fakta persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, diungkapkan bahwa Azis Syamsuddin merupakan penghubung sejumlah pihak berperkara dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Satu di antaranya adalah Rita Widyasari, yang kemudian dalam peninjauan kasusnya menggunakan jasa Stepannus Robin Pattuju dan Maskur Husein (Pengacara sekaligus rekan Robin Pattuju).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV