> >

KPK Respons Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Pegang Teguh Integritas, Tidak Perlu Takut OTT

Berita utama | 15 November 2021, 14:58 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Daerah tidak perlu takut dengan operasi tangkap tangan selama memegang teguh integritas.

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya merespons pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein seperti dikutip dari ANTARA, Senin (15/11/2021).

“Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip 'good governance', dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,” kata Ipi Maryati.

Dalam keterangannya, KPK pun mengingatkan kepada kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)".

Di dalam MCP, Ipi menuturkan KPK telah merangkum delapan area rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.

Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Kalau Mau OTT, Begini Klarifikasinya

Yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Berdasarkan data MCP, Ipi menjelaskan rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen.

Atas dasar itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.

“Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun,” ujarnya.

“Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi.”

Ipi pun membeberkan hasil dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi yang dilakukan KPK di Jawa Tengah.

Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki secara konsisten dan berkesinambungan, yaitu terkait potensi kebocoran penerimaan pajak.

Sebab, optimalisasi pajak daerah belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.

Tak hanya itu, Ipi menambahkan di Jawa Tengah juga masih banyak pemda yang belum menyelesaikan regulasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga: Minta KPK Usut Bisnis PCR daripada Formula E, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Termasuk, masih adanya dugaan praktik "fee" proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin.

Selain itu, tambah IPI, KPK juga mencatat banyak pemda di Jawa Tengah yang belum mengimplementasikan pengadaan melalui "marketplace" untuk nilai kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal.

Catatan lainnya, KPK menilai masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi.

Sebab masih ada dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

Terkait manajemen aset daerah, kata Ipi, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan.

Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.

“Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng,” kata Ipi.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Pakar: Jangan Sampai Muncul Anggapan Ini Untuk Bidik Anies

Selain itu, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.

“Sebab kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi atau dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas,” ucap Ipi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU