> >

Operasi Zebra Jaya 2021, Kapolda Metro Wanti-wanti Anggotanya Pakai Pendekatan Humanis

Hukum | 15 November 2021, 11:46 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai hari ini, Senin (15/11/2021), hingga dua minggu mendatang.

Dalam apel gelar pasukan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menekankan anggotanya untuk bersikap humanis dan simpatik dalam melaksanakan tugas. Dia meminta para anggotanya bertindak secara profesional.

“Ada beberapa penekanan kepada personel yang terlibat Operasi Zebra. Pertama, laksanakan operasi ini dengan persuasif, humanis, dan simpatik,” kata Fadil yang juga didampingi turut dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Kapolda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada lagi kasus anggota polisi lalu lintas yang bertugas tidak sesuai prosedur.

“Perhatikan attitude anggota di lapangan. Tetap jaga sopan santun dan profesional. Jangan ada lagi (polisi) lalu lintas bekerja tidak sesuai prosedur,” tambahnya seperti dilansir dari ntmcpolri.info.

Baca Juga: Operasi Zebra di Gorontalo Fokus Upaya Simpatik, Polisi: Baru Ditilang Jika Tidak Bisa Diingatkan

Pelanggaran yang Jadi Terget Operasi Zebra Jaya 2021

Diberitakan sebelumnya, pelanggaran yang menjadi target dan akan dikenakan tilang pada Operasi Zebra Jaya 2021, yakni:

1. Pelanggar protokol kesehatan

Kata Sambodo Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sementara itu, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 juga masih berlangsung. 

2. Penggunaan rotator dan sirine 

Pelanggaran kedua yang jadi fokus kepolisian adalah penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya.

Kata Sambodo pelanggaran tersebut masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.

"Salah satu target Operasi Zebra 2021 adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/11/2021).  

"Karena sirine dan rotator menurut Undang-Undang Lalu Lintas hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan, yakni warna merah, warna biru, dan warna kuning," lanjut Sambodo.

3. Penindakan TNKB dan STNK

Operasi Zebra Jaya 2021, tambah Sambodo, juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

"Kami akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kami akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," katanya. 

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online hingga Motor Knalpot Bising, Ini Sasaran Operasi Zebra Jaya 2021

4. Pelanggaran ganjil genap 

Pelanggaran ganjil genap serta pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan juga termasuk dalam sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021.

Saat ini sudah ada 13 titik jalan yang dilakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

Sambodo mengungkapkan, dalam Operasi Zebra Jaya 2021 kali tidak ada razia di jalan secara terpusat. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan, karena akan timbulkan kerumunan," jelas Sambodo.

"Karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," tambahnya. 

Penindakan yang dimaksud Sambodo itu lebih mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.

"Kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ,"

Operasi Zebra Jaya 2021 ini melibatkan aparat gabungan dari instansi TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI dan akan digelar selama 14 hari, tepatnya hingga 28 November mendatang.

Baca Juga: 4 Pelanggaran yang Jadi Terget Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta, Termasuk TNKB dan STNK

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com/ntmcpolri.info


TERBARU