> >

Minta KPK Usut Bisnis PCR daripada Formula E, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Hukum | 15 November 2021, 09:43 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

"Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu 'fair' pilpresnya," kata Refly.

Baca juga: Penyelidikan Formula E Dinilai Salah Prosedur, KPK Minta Publik Tidak Buat Keputusan Prematur

Diketahui, KPK kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi Formula E.

Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021, lalu. 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU