Greenpeace Indonesia Angkat Bicara Usai Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi soal Deforestasi
Hukum | 14 November 2021, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.
Laporan ini terkait penyataan mereka yang mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu.
Leonard Simanjuntak sebagai terlapor angkat bicara terkait laporan tersebut.
Dia menyebut bahwa data yang disampaikannya oleh pihaknya valid dan tidak hoaks. Bahkan Leo mengatakan data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
"Sama sekali tidak ada kabar bohong di situ karena kita menyampaikan berdasarkan data dan fakta, bahkan data berasal dari KLHK sendiri," ujar Leo dalam telewicara di program Kompas Petang, KompasTV, Minggu (14/11/2021).
"Bahwa kami menyampaikan perspektif, kita perlu melihat ada satu titik pada 2011 yaitu moratorium izin-izin baru sebagai penanda," ungkapnya.
Dari data tersebut, pihaknya menganalisis dalam rantang waktu 8 tahun sebelum dan 8 tahun sesudah moratorium terjadi peningkatan deforestasi.
"Kemudian dari situ kami mnganalisis bahwa sebelum moratorium tersebut 2003-2011, dan sesudahnya 2011-2019 sebenarnya terjadi peningkatan jumlah deforestasi. 2,45 juta hektare sebelum dan 4,8 juta hektare sesudah moratorium," jelasnya.
Padahal, menurut penjelasannya jika moratorium diberlakukan seharusnya terjadi penurunan.
Baca Juga: Siap Ikut Tes SKB CPNS Besok? Jangan Lupa Penuhi Persyaratan Ini Ya
"Ini adalah perbedan cara pandang, analisis dan bukan kabar bohong. Data-data yang kami gunakan valid," tegas Leo.
Dalam kesempatan itu, Leo juga menekankan bahwa pihaknya tidak menganalisis berdasarkan basis masa pemerintahan.
Diketahui, moratorium awalnya ditetapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011 silam, kemudian diteruskan, serta dipermanenkan oleh Jokowi.
"Jadi itu merupakan titik penanda yang sah menurut kami, dan ini adalah soal kebebasan intelektual, kami bisa memberikan analisa semacam itu," tutur Leo.
Sebab itu, pihaknya sangat menyayangkan adanya laporan tersebut, mengingat sebuah kritik seharusnya ditanggapi dengan dialog dan bukan dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Sebagai informasi, Leo Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan oleh Husin Shahab atas tindak pidana UU ITE.
Husin mengungkapkan laporan tersbut dibuat karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi Indonesia. Menurutnya data yang disampaikan tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
Tak hanya itu, kedua pejabat Greenpeace itu juga dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca Juga: Kata Menteri BUMN Erick Thohir Terkait Kebakaran Tangki Kilang Pertamina di Cilacap
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV