Ketimbang Usut Kasus Formula E, Pakar Sarankan KPK Fokus Usut Dugaan Korupsi Tes PCR
Politik | 14 November 2021, 11:45 WIB"Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu 'fair' pilpresnya," kata Refly.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Tidak Berhenti dan Masih Berproses
Diketahui, KPK kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi Formula E.
Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021, lalu.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara