KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Tidak Berhenti dan Masih Berproses
Peristiwa | 14 November 2021, 06:40 WIB"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan KPK telah keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar penentuan dugaan pidana.
"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada. Bukan baru dicari-cari. Setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," jelasnya dikutip dari Antara.
Margarito melanjutkan seharusnya KPK sebelumnya telah memiliki aspek pidana sebelum memeroleh bukti-bukti untuk menguatkan peristiwa pidana.
Adapun penyelidikan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Baca Juga: KPK Minta Publik Tak Embuskan Kesimpulan Prematur soal Kasus Formula E, Beri Kesempatan KPK Bekerja
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.
Mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV