> >

KPK Minta Publik Tak Embuskan Kesimpulan Prematur soal Kasus Formula E, Beri Kesempatan KPK Bekerja

Hukum | 13 November 2021, 17:01 WIB
Pelaksana Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK meminta publik untuk tidak memberikan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar soal penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik untuk tidak memberikan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar soal penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta. 

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan.

Ali berharap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, "dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif," terang Ali dilansir dari Tribunnews, Sabtu (13/11/2021)

"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses," jelas Ali.

Ali meminta kepada pihak luar agar tidak mengeluarkan opini yang bersifat prematur. Hal tersebut, kata dia, dapat mengganggu proses penyelidikan yang kini tengah berjalan.

Baca Juga: KPK Disarankan Hentikan Penyelidikan Formula E, Pakar Hukum: Dugaan Pidana Harus Ada Dulu, bukan ...

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi pelaksanaan Formula E tak sesuai prosedur.

Menurut Margarito, hal yang paling standar sebelum melakukan penyelidikan adalah dugaan pidana sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. 

"Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," terang Margarito seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/11/2021).

Kata Margarito, penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews/Antara


TERBARU