Kemenparekraf Segera Salurkan Bantuan untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Begini Cara Daftarnya
Update | 13 November 2021, 12:06 WIBHingga saat ini sudah 38 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria siap menerima BPUP, dengan jumlah penerima sebanyak 10.934, meliputi enam usaha pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, dan homestay).
Dana BPUP diberikan sebesar Rp2 juta perbulan selama dua bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid test antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Penjelasan Sandiaga Uno untuk Dapatkan Bantuan Rp 50 Juta dari Kemenparekraf
BPUP dapat dicairkan langsung melalui bank penyalur, yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata.
Rencananya penyaluran akan dilaksanakan mulai pada November hingga Desember 2021. Laporan pertanggungjawaban dari usaha pariwisata disampaikan ke aplikasi BPUP dan aslinya dikirim ke Kemenparekraf.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV