Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Dinilai Salahi Prosedur, KPK Harus Menghentikannya
Hukum | 13 November 2021, 11:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pelaksanaan Formula E tak sesuai prosedur.
Menurut Margarito, hal yang paling standar sebelum melakukan penyelidikan adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari.
"Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," terang Margarito seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/11/2021).
Kata Margarito, penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana," katanya.
"Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," terang Margarito.
Karena itu, ia menyarankan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang rencananya akan dilangsung di DKI Jakarta itu.
Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E Jika Tak Temukan Unsur Pidana
Adapun terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan dua tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, itu bukan sesuatu yang dalam kendali manusia. Pasalnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkap Margarito.
Lebih lanjut, Margarito juga menerangkan terkait dana pinjaman bank yang digunakan. Kata dia, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD.
Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.
"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.
Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK.
Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
Baca Juga: PSI: Anies Berpotensi Langgar 2 Peraturan Ini karena Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Formula E
Diberitakan sebelumnya, KPK akan menghentikan penyelidikan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta jika tak menemukan unsur pidana.
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.
Proses itu, kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.
Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang terkait dengan keseluruhan penyelenggaraan Formula E untuk dimintai keterangan.
"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Langkah KPK Mengusut Dugaan Korupsi di Proyek Formula E Terbalik
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara