4 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2021
Hukum | 13 November 2021, 10:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021, mulai Senin (15/11/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada razia di jalan secara terpusat. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kendati begitu, kata Sambodo, pihanya masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat dan beberap pelanggaran lain yang pendekatannya akan dilakukan secara persuasif.
Baca Juga: Catat! Polisi Pastikan Tak Ada Razia Saat Operasi Zebra 2021: Cegah Kerumunan
Lebih rincinya, berikut jenis pelanggaran yang disasar dan akan dikenakan tilang pada Operasi Zebra Jaya 2021, yakni:
1. Pelanggar protokol kesehatan
Kata Sambodo Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sementara itu, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 juga masih berlangsung.
2. Penggunaan rotator dan sirine
Pelanggaran kedua yang jadi fokus kepolisian adalah penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya.
Kata Sambodo pelanggaran tersebut masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.
"Salah satu target Operasi Zebra 2021 adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya," tegas Sambodo.
"Karena sirine dan rotator menurut Undang-Undang Lalu Lintas hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan, yakni warna merah, warna biru, dan warna kuning," lanjutnya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV