> >

Wuih, Pemerintah Bakal Transfer Rp1 Juta untuk Jutaan Orang Khusus Pekerja, Ini Cara Cek!

Peristiwa | 13 November 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi uang.  Pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan November 2021. (Sumber: Dok.)

Akses laman Kemnaker

  • Akses bsu.kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika peserta belum memiliki akun
  • Login akun Anda
  • Lengkapi profil biodata diri
  • Cek pemberitahuan

2. Chat WhatsApp

  • Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 untuk mendapatkan respon
  • Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda

3. Layanan Masyarakat 175

  • Hubungi call center nomor telepon 175
  • Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo
  • Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter
  • Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Bikin Kamu Kena Tilang

Perlu diingat bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang susai dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021. Ini kriterianya.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja / Buruh penerima upah
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU