> >

Permendikbud 30 Dinilai Bagian dari Jihad Melindungi Orang

Sosial | 13 November 2021, 06:40 WIB
(Peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang digelar secara daring, Jumat (12/11/2021). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dukungan terhadap Permendikbud 30 tentang Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus bermunculan. Kali ini datang dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Permendikbud 30 dinilai merupakan bagian dari jihad untuk melindungi orang.

Hal ini dikatakan perwakilan KUPI Kiai Faqihudin Abdul Qadir dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang digelar secara daring, Jumat (12/11/2021).  

“Permendikbudristek PPKS tidak hanya perlu diapresiasi. Permendikbudristek ini adalah bagian dari jihad lil mustadh'afin atau melindungi orang-orang yang memang harus dilindungi,” kata Kiai Faqih seperti dikutip Antara

Baca Juga: BEM UI Dukung Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kiai Faqih mengatakan pada 2017, KUPI sudah mengeluarkan fatwa haram kekerasan seksual dan wajib melindungi korban. Jika kembali ke ajaran Islam, kata Kiai Faqih, ada banyak nalar yang bisa diketengahkan dalam konteks Permendikbudristek PPKS.

Di antaranya adalah nalar bahwa perspektif dasar dari seluruh hukum Islam itu adalah membela dan melindungi korban.

“Permendikbudristek PPKS dalam konteks ini sangat islami, syar’i, dan harusnya didukung oleh semua umat Islam,” ujar Kiai Faqih menegaskan.

Baca Juga: Komnas HAM Dukung Permendikbud PPKS: Memberi Rasa Aman di Kalangan Kampus

Selanjutnya, kata Faqih, Permendikbudristek PPKS juga bertujuan untuk mewujudkan sikap saling menghormati, mendukung, tidak melakukan kekerasan, pemaksaan dan kekerasan seksual.

 “Untuk itu, saya yakin sekali, substansi dari Permendikbudristek PPKS betul-betul selaras dengan jihad jihad lil mustadh'afin dan memastikan bahwa politik pemerintahan dalam Islam harus memastikan yang terlemah memiliki hak. Saya atas nama warga bangsa, umat Islam, dan insan perguruan tinggi menyampaikan apresiasi,” ujar Kiai Faqih.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) merupakan solusi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbud PPKS Adalah Upaya Pencegahan, Bukan Legalkan Zina

"Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” ujar Nadiem.

Terbitnya peraturan menteri itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU