> >

KPK Selidiki Aliran Dana Orang Kepercayaan Zumi Zola

Kriminal | 12 November 2021, 22:10 WIB
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat pengumuman dan penahanan tersangka Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Kamis (4/11/2021). KPK menyelidiki aliran dana yang diduga diterima tersangka Apif Firmansyah (AF). (Sumber: KOMPAS TV/Ant/HO-Humas KPK)

Salah satu tugas Apif antara lain mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Sesuai perintah Zumi, sebagian dana itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ayat 1 sd 1 KUHP 2001.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara

Tag

TERBARU