Penindakan Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda, Polda Metro: Jumlah Bengkel Belum Memadai
Hukum | 12 November 2021, 18:38 WIBNamun Sambodo menekankan bahwa pemeriksaan tersebut sifatnya masih berupa teguran.
Diberitakan sebelumnya, penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu dikenai sanksi denda yang sudah ditentukan.
Adapun sanksinya yakni Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Pemprov DKI Janji akan Terus Tambah Lokasi Uji Emisi di Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara