> >

Banyaknya Korban yang Ditipu Jadi Pertimbangan Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Hukum | 12 November 2021, 17:57 WIB
Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Cukup banyak korbannya. Ini jadi pembelajaran masyarakat. Kasihan korbannya cukup banyak, korban yang ditipu untuk dicalonkan sebagai CPNS. Ada juga yang digadang jadi anggota Polri, anggota TNI. Ini pembelajaran buat masyarakat bahwa itu tidak ada," ujar Yusri. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS.

Lima tersangka tersebut yakni Olivia Nathania, FM, ES, R dan SN.

Anak Nia Daniaty itu telah ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021).

Sementara bagi empat tersangka lainnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Empat tersangka ini ikut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. 

Baca Juga: BKN Temukan 225 Peserta Tes CPNS Lakukan Kecurangan

Adapun keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas perbuatan yang melanggar Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Sementara, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU